“Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menghambat partai politik baru, banyak suara yang terbuang sia-sia tidak menjadi kursi. Seharusnya kalau sudah mendapatkan perolehan suara sebesar 200 ribu, maka sudah harus bisa dikonversi menjadi satu kursi di DPR,” kata Pangi dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, ambang batas parlemen hanya menguntungkan posisi partai petahana di parlemen, sementara parpol kecil akan sulit memenuhi ambang batas tersebut karena angka empat persen masih terlalu tinggi untuk diraih lantaran baru hanya mampu mendapatkan suara 0,2-2,6 persen.
“Sangat miris dan disayangkan suara rakyat terbuang sia-sia dan tidak sah menjadi kursi. Faktanya, ada caleg DPR RI, baik dari PSI, Perindo, Gelora, dan lain-lain yang perolehan suara calegnya di partai tersebut masuk cluster premium di atas 100 ribu suara, bahkan ada yang menembus 200 ribu suara pribadj, namun tidak lolos dan tidak menjadi kursi di parlemen karena partainya tak lolos ambang batas empat persen,” kata Pangi.
Dirinya pun mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/2) yang memutuskan agar besaran dan persentase ambang batas parlemen dalam pemilu yang sebesar empat persen, untuk diatur ulang.
“Penghapusan ambang batas parlemen untuk mengakomodasi kepentingan partai kecil dan menengah agar punya pengalaman menjadi wakil rakyat, punya kursi di parlemen. Tidak boleh ada motivasi menghalau partai baru untuk masuk ke dalam parlemen,” ujarnya.
Untuk Pemilu 2029, ia berharap agar ambang batas parlemen diturunkan dalam rentang batas bawah satu persen dan rentang batas atas sebesar dua persen agar suara rakyat bisa dikonversi menjadi kursi dan tidak terbuang sia-sia.
“Prinsipnya, tidak boleh ada suara rakyat yang terbuang sia-sia tanpa menjadi kursi supaya rakyat makin banyak wakilnya di parlemen. Itu makin bagus dan berkualitas,” ujarnya menegaskan.
Diketahui, MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK dalam amar putusan-nya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.
MK juga menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.
Baca juga: Lima panduan MK untuk susun ambang batas parlemen yang baru
Baca juga: Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional
Baca juga: Pengamat: Parliamentary threshold naik permudah konsolidasi politik
Baca juga: Lima panduan MK untuk susun ambang batas parlemen yang baru
Baca juga: Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional
Baca juga: Pengamat: Parliamentary threshold naik permudah konsolidasi politik
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).