TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Minta Dibuat Catatan Kejadian Khusus Untuk Rekapitulasi PPLN Frankfurt, Jerman 

Bawaslu Minta Dibuat Catatan Kejadian Khusus Untuk Rekapitulasi PPLN Frankfurt, Jerman 

4 Maret 2024 14:39 WIB
Bawaslu Minta Dibuat Catatan Kejadian Khusus Untuk Rekapitulasi PPLN Frankfurt, Jerman 
Bawaslu Minta Dibuat Catatan Kejadian Khusus Untuk Rekapitulasi PPLN Frankfurt, Jerman 

TVRINews, Jakarta

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI  memints kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar rekapitulasi hasil penghitungan suara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Frankfurt, Jerman dicatat dalam beberapa kejadian khusus. 

Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Bawaslu, Iji Jaelani yang menegaskan bahwa permintaan Bawaslu ini, dilakukan karena beberapa kali rekapitulasi penghitungan hasil nasional mengalami penundaan.

"Untuk PPLN Frankfurt perlu dibuatkan catatan kejadian khusus untuk pleno rekapitulasi nasional ini, karena pimpinan rapat pleno (KPU) dari kemarin memanggil (PPLN) ternyata mangkir lima kali tidak mengindahkan apa yang Bawaslu sampaikan," ucap Iji. 

Lebih jauh, Ia mengatakan bahwa terdapat selisih penggunaan surat suara cadangan dua persen di mana terdapat selisih lima surat suara di TPS 4 untuk pilpres, dengan metode pos selisih 29 surat suara pada masing masing metode pos di lima Pos.

"Dari kejadian itu sehingga total selisih surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan dua persen dari DPT, sejumlah 150 surat suara," Jelasnya. 

Anggota KPU Idham Holik selaku pimpinan rapat pleno menerima masukan dari pengawas pemilu untuk memasukan dalam catatan kejadian khusus. Setelah disepakati oleh saksi pilpres dan parpol, pembacaan PPLN Frankfurt dapat ditetapkan. 

"Pembacaan mode formulir D Hasil Frankfurt untuk PPWP ditetapkan," ucap Idham.

Sebagai informasi, rakpitulasi PPLN Frankfurt mengalami beberapa kali penundaan dari hari sebelumnya karena ada perbedaan antara surat suara yang diterima sebagaimana tertulis di D-Hasil Rekapitulasi PPLN dengan ketentuan yang diatur KPU RI melalui surat keputusan.

Sementara untuk rekapitulasi penghitungan wilayah/ negara lain telah ditetapkan oleh KPU RI yang tentunya disepakati oleh saksi pilpres dan parpol, serta pengawas pemilu. Mekanisme pembacaan rekapitulasi dilakukan melalui dua panel yakni Panel A sebanyak tujuh wilayah/ negara dan Panel B 20 wilayah/ negara.

Adapun rekapitulasi Panel B diawasi melekat oleh dua Anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Lolly Suhenty. Sedangkan Panel A diawasi oleh Anggota Bawaslu Puadi.

Berikut daftar wilayah/negara yang dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan:

Panel A
1. PPLN Port Moresby, Papua Nugini
2. PPLN Beirut, Lebanon
3. PPLN Phnom Penh, Kamboja
4. PPLN Tunis, Tunisia
5. PPLN Kuching, Malaysia
6. PPLN Riyadh, Arab Saudi
7. PPLN Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok

Panel B
1. PPLN Helsinki, Finlandia
2. PPLN Moskow, Rusia
3. PPLN Canberra, Australia
4. PPLN Tashkent, Uzbekistan
5. PPLN Kuwait City, Kuwait
6. PPLN Hanoi, Vietnam
7. PPLN Paramaribo, Suriname
8. PPLN New York, Amerika Serikat
9. PPLN Darwin, Australia
10. PPLN Windhoek, Namibia
11. PPLN Washington D.C., Amerika Serikat
12. PPLN Chicago, Amerika Serikat
13. PPLN Colombo, Sri Langka
14. PPLN Tawau, Sabah
15. PPLN Tripoli, Libya
16. PPLN Roma, Italia
17. PPLN Lima, Peru
18. PPLN Vatikan, Vatikan
19. PPLN Suva, Fiji
20. PPLN Frankfurt, Jerman

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI