"Sampai saat ini DKPP belum menerima penerusan pengaduan atau laporan dari KPU RI selaku atasan PPLN Kuala Lumpur yang sudah diberhentikan sementara," ujar Heddy saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Apabila pihaknya sudah menerima laporan tersebut, DKPP akan menanganinya sesuai dengan prosedur yang ada.
"Setelah penerusan tersebut diterima, nanti DKPP akan menangani sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Baca juga: Polri lengkapi berkas tujuh tersangka anggota PPLN Kuala Lumpur
Baca juga: KPU: Penetapan tersangka tak hambat pemutakhiran data di Kuala Lumpur
Sebelumnya, Senin (26/2), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menonaktifkan tujuh anggota PPLN di Kuala Lumpur karena masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Pada hari Kamis (29/2), anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menuturkan bahwa pemberhentian tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, harus melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini menyusul penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu terkait dengan penambahan jumlah pemilih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Ya pemberhentian tetapnya harus melalui DKPP," ujar Afif saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dengan ditetapkannya tujuh anggota PPLN berstatus tersangka, kata dia, KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP.
Baca juga: KPU: Pemberhentian 7 anggota PPLN Kuala Lumpur lewat DKPP
Baca juga: KPU optimistis PSU di Kuala Lumpur digelar sesuai rencana
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat ini masih menuntaskan pemenuhan berkas kasus pelanggaran pemilu tersebut.
"Pada hari ini, tanggal 4 Maret 2024, masih dalam pemenuhan berkas perkara yang tentunya nanti berkas perkara ini akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung yang masuk dalam Sentra Gakkumdu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (4/3).
Menurut dia, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung. Waktu 14 hari tersebut terhitung sejak penetapan tujuh tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik pada hari Rabu (28/2).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan jumlah pemilih oleh ketujuh tersangka.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).