TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • TPN Ganjar-Mahfud akan Ajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK

TPN Ganjar-Mahfud akan Ajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK

5 Maret 2024 22:13 WIB
TPN Ganjar-Mahfud akan Ajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK
TPN Ganjar-Mahfud akan Ajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK

TVRINews, Jakarta

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan, pihaknya akan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Hal itu bakal diajukan, pasca Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan hasil rekapitulasi suara manual berjenjang pada Pemilu 2024.

“Paslon 03 pasti mengajukan PHPU ke MK! setelah perhitungan manual di KPU, saya juga hakul yakin paslon 01 juga melakukan hal demikian,” tegas tim hukum TPN, Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Center, Jalan Cemara Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024.

Todung berharap, PHPU bisa dijalankan MK dengan penuh integritas dan tidak hanya fokus dengan perbedaan suara hasil di Pemilu 2024. Dia mendorong, MK mampu melihat secara holistik mulai dari pra pemilihan, saat pemilihan dan pasca pemilihan terkait proses Pemilu 2024 yang diyakini penuh dengan kecurangan.

“Jadi tidak bisa kita melihat saat pencoblosan saja karena prosesnya itu lebih penting ketimbang perolehan suara, pelanggaran dan kecurangan atau kejahatan pemilu yang terjadi menjelang pencoblosan harus dipelototi oleh MK!” minta Todung dengan tegas.

Sebagai informasi, KPU baka menyampaikan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 secara berjenjang pada 20 Maret 2024.

Nantinya, para pihak yang keberatan dengan hasil tersebut memiliki waktu tiga hari untuk mendaftarkan PHPU ke MK pada jangka waktu 3 hari. Maka secara hitungan, sidang PHPU bakal digelar pada 24 Maret 2024.

Pewarta: Nisa Alfiani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI