ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • KPU tunggu daerah rampungkan rekapitulasi suara untuk ke nasional

KPU tunggu daerah rampungkan rekapitulasi suara untuk ke nasional

5 Maret 2024 22:39 WIB
KPU tunggu daerah rampungkan rekapitulasi suara untuk ke nasional
Anggota KPU Idam Holik (kanan) dan Mochammad Afifuddin menjadi pembicara dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (8/3/2023). KPU menggelar uji publik rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengaku tengah dalam menunggu jajaran daerah, terutama KPU Provinsi merampungkan proses rekapitulasi suara untuk dilanjutkan ke tingkat nasional.

“Pasca-KPU Provinsi menyelesaikan proses rekapitulasinya, maka KPU akan segera melakukan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di 38 provinsi,” ujar Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, KPU tidak harus menunggu seluruh provinsi menyelesaikan proses rekapitulasi untuk dilanjutkan ke tahap nasional.

Apabila jajaran di provinsi selesai menyelesaikan proses rekapitulasi, maka KPU RI dapat langsung melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara nasional.

Selain itu, Idham mengungkapkan baru ada beberapa provinsi yang sudah menyelesaikan rekapitulasi seperti Riau dan Kalimantan Tengah. KPU pun masih melakukan pendataan untuk kemudian dilanjutkan ke proses rekapitulasi penghitungan nasional.

“Jadi tidak mesti semuanya terkumpul lebih dahulu, jadi sambil jalan secara simultan pelaksanaan rekapitulasi akan dilangsungkan,” katanya.

Diketahui, KPU RI telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di 127 dari 28 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN) luar negeri.

Kemudian, menyisakan PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang belum melakukan hal tersebut karena KPU dan Bawaslu RI memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), karena masalah serius integritas daftar pemilih.

Adapun PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode TPS dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

Untuk metode KSK, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.

Selain itu, KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Baca juga: KPU upayakan penuhi logistik PSU di Kuala Lumpur tepat waktu

Baca juga: KPU soal lonjakan suara PSI: Semua pihak bersabar, tunggu hasil resmi

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Sumber: ANTARA