ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • MK simulasikan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024

MK simulasikan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024

6 Maret 2024 14:41 WIB
MK simulasikan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta, Rabu (6/4/2024). (ANTARA/HO-Mahkamah Konstitusi)
Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta, Rabu.

Simulasi akbar tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, sekaligus memberi pembekalan kepada gugus tugas tersebut. Pada kesempatan tersebut, disimulasikan seluruh tahapan penanganan PHPU, yakni mulai pra-registrasi perkara hingga pasca-putusan.

“Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra-registrasi, pasca-registrasi, dan pasca-putusan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam siaran pers diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Fajar, simulasi pra-registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan, yang disambung dengan simulasi pasca-registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, persidangan, dan simulasi tahapan pasca-putusan PHPU.

“Pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai pemohon dengan diminta menunjukkan identitas, kemudian mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya,” papar Fajar.

Fajar yang juga Juru Bicara MK itu menjelaskan jangka waktu pengajuan permohonan PHPU ke MK untuk pemilihan presiden (pilpres) paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU, sedangkan untuk pileg (pemilihan anggota legislatif) paling lama 3x24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Simulasi itu turut dihadiri Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ikhwan Mulyawan untuk memaparkan penguatan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko serta menyajikan statistik data perkara.

Selain itu, turut hadir Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto. Pada kesempatan itu, dia menyajikan pengolahan statistik data perkara hasil Pemilu 2024.

MK memang sedang bersiap menangani PHPU tahun 2024. Sebelumnya, Fajar mengatakan lembaga tersebut melakukan persiapan khusus karena pemilu merupakan hajatan besar lima tahunan. “MK ingin memastikan proses penanganan perkara PHPU sukses dan lancar,” kata Fajar di Jakarta (21/2).

Berbagai persiapan yang telah dilakukan MK, antara lain dari sisi regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan. “MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret,” tutur dia.
 

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Sumber: ANTARA