“Siaplah, yang penting ada buktinya, jangan asal-asal bunyi, kalau kemarin sudah dibuka tapi minta dibuka lagi ya tidak bisa dong,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan sebenarnya tidak boleh lagi dilakukan bongkar kotak untuk hitung suara ulang di tingkat provinsi, namun ini upaya mereka menghilangkan keraguan terhadap hasil Pemilu 2024.
Proses rekapitulasi suara sendiri akan dilakukan pada Jumat, 8 Maret mendatang, Lidartawan tidak akan ragu mendatangkan kotak dari daerah jika bukti yang diajukan saksi kuat dan disetujui saksi peserta Pemilu 2024 lainnya.
“Sebenarnya kalau tidak ada perbedaan hasil dari semua saksi dan yang kita pegang tidak boleh ada lagi buka-buka. Itu aturannya, jangan baru saya berikan kesempatan untuk itu seenak perutnya,” tegas Ketua KPU Bali.
Jika berkaca dari pemilu sebelumnya, KPU Bali ingin konsisten membuktikan penyelenggara mereka tidak melakukan kecurangan, bahkan jika ditemukan pelanggaran mereka tak akan segan untuk memecat oknum tersebut.
Untuk diketahui, proses rekapitulasi di tingkat provinsi akan dijalankan KPU Bali pada hari Jumat (8/3) dan sebagai antisipasinya mereka akan mengadakan proses pra-pleno.
Dalam proses pra-pleno, Lidartawan akan mengumpulkan berkas di luar kotak dari KPU kabupaten/kota untuk memetakan daerah mana yang berpotensi tidak sinkron, karena menurutnya ada 1-2 kabupaten yang berpotensi.
Kemudian saat hari rekapitulasi yang rencananya digelar di salah satu hotel di Kota Denpasar, kotak berisi D Hasil yang masih tersegel rapat akan dibuka dan dibacakan kembali di hadapan saksi dan Bawaslu.
“Jadi kita buktikan, besok masing-masing kabupaten membacakan, kami mengoleksi, kemudian menjumlahkan secara provinsi berapa, karena itu saya pastikan tidak ada yang berubah,” ujarnya.
Sebagai persiapan, KPU Bali memastikan kondisi kelistrikan, jaringan, hingga pengamanan selama proses berlangsung.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Edy M Yakub
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).