"Tentu siaplah!" kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Bagja menjelaskan kehadiran dirinya akan bergantung pada jadwal rekapitulasi Pemilu 2024.
"Tergantung juga. Kalau ada rekap gimana? Nanti ditanya DPD, kita mengawasi rekap yang sedang berjenjang ini atau menghadiri DPD? Hayo, emang bisa dibelah-belah? Kalau bisa dibelah-belah, oke lah," ujarnya.
Adapun Bagja menyebut saat ini pihaknya sedang mengawasi proses rekapitulasi berjenjang, sehingga bila lebih mementingkan hadir dalam rapat Pansus DPD, maka dikhawatirkan tidak dapat memberikan pernyataan dengan baik.
Baca juga: Bawaslu pertanyakan keputusan KPU RI hilangkan diagram Sirekap
"Kami lagi memantau teman-teman yang sekarang lagi merekap di tingkat provinsi, dan masih ada yang di tingkat kabupaten/kota. Ada juga yang masih di tingkat kecamatan, ada satu, dua yang bermasalah. Padahal, seharusnya sudah selesai," tuturnya.
Sementara itu, dia mengatakan tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus tersebut.
"Kami berhubungan-nya dengan Komisi II, dengan DPR RI, dan juga dengan DPD RI, iya. Akan tetapi, dalam beberapa case (kasus) itu kan kami hanya bisa menjelaskan. Kami tidak pada titik mencampuri urusan, hak, dan kewenangan teman-teman lembaga lain," ucapnya.
Sebelumnya, DPD RI membentuk Pansus Kecurangan Pemilu untuk mengungkapkan banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui? (setuju)," kata Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).