Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Kambu di Sorong, Rabu, menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena Kabupaten Tambrauw, Kota Sorong dan KPU Kabupaten Maybrat belum selesai melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten.
"Alasan penundaan pelaksanaan pleno rapat rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat KPU Provinsi Papua Barat Daya direncanakan itu pada tanggal 6—8 Maret mengalami pergeseran atau perubahan waktu menjadi 7—10 Maret 2024," jelasnya.
Jika pada tanggal 7 Maret 2024 terdapat kabupaten yang belum selesai melakukan pleno rekapitulasi, kata dia, kegiatan pleno tingkat Provinsi Papua Barat Daya akan tetap melakukan dengan mengakomodasi kabupaten yang telah selesai sambil menunggu kabupaten lain menyelesaikan proses pleno.
Andarias menyebutkan kabupaten yang telah menyelesaikan tahapan pleno rekapitulasi, yakni Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Tambrauw.
"Berarti kami akan lakukan untuk kabupaten yang sudah sehingga dipastikan rapat pleno akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal," ujarnya.
Alasan lain pergeseran pleno tingkat Provinsi Papua Barat Daya adalah berkaitan dengan tempat penyelenggaraan pleno rekapitulasi.
"Provinsi sudah melakukan kerja sama dengan pihak manajemen hotel untuk melaksanakan rapat pleno terbuka pada waktu yang telah ditentukan. Namun, KPU Kota Sorong juga menggunakan hotel yang sama sehingga harus menunggu," ujarnya.
Ia berharap KPU Kota Sorong segera menyelesaikan pleno rekapitulasi supaya KPU Provinsi Papua Barat Daya bisa menggunakan hotel yang sama.
"Makanya, kami harus pastikan Kota Sorong segera selesai supaya bisa melakukan pleno rekapitulasi tingkat provinsi," katanya.
Baca juga: KPU PBD: Penyelenggara pemilu di TPS laksanakan tugas dengan baik
Baca juga: 15 ribu petugas KPPS di Papua Barat Daya terlindungi BPJS Kesehatan
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).