Saksi paslon 01 Alamsyah Basri, di Serang, Banten, Senin, mengatakan pihaknya tidak akan menandatangani hasil pleno tingkat Provinsi Banten untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Kami dari paslon Presiden nomor urut 01 menyatakan tidak akan menandatangani sertifikat D hasil ini. Tapi kami sangat menghormati apa-apa yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Banten," ungkapnya.
Alamsyah Basri mengakui secara kuantitatif memang tidak ada perubahan angka-angka pada pemilihan presiden di Pemilu 2024. Namun, secara kualitatif ia melihat keterlibatan pemerintah, aparat negara, dan bahkan kepala desa untuk memenangkan calon tertentu.
"Dalam pemilu presiden dan wakil presiden ada langkah-langkah buruk secara kualitatif itu yang ingin saya sampaikan," ungkapnya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi paslon 03 Top Samosir, mengatakan melakukan hal yang sama dengan saksi paslon 01 dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Banten.
"Kami dari saksi paslon 03 dari tingkat bawah sampai atas tidak akan tanda tangan," tegasnya.
Samosir menjelaskan, pihaknya keberatan terhadap situasi politik dan perkembangan politik di negara ini akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 yang menjadi gerbang awal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 02.
"Perkembangan politik di negara kita itu diikuti dengan keberanian-keberanian tindakan seperti disampaikan saksi 01. Juga keterlibatan aparat yang diikuti dengan ada menjelang Pemilu ada berbagai bantuan secara langsung atau tidak langsung kita juga dapat merasakan semua bahwa hal demikian sangat mempengaruhi situasi menjelang Pemilu," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Banten awasi netralitas ASN di Pemilu 2024
Baca juga: Perolehan suara Prabowo-Gibran unggul sementara di Tangerang
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Budi Suyanto
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).