"Secara umum, alhamdulillah relatif lancar, walaupun ada beberapa kejadian yang terjadi," ujar Idham di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan ada beberapa kejadian tak terduga yang terjadi saat PSU. Misalnya, ada perusahaan tempat lokasi PSU metode kotak suara keliling (KSK) yang tidak mengizinkan karyawannya dengan dalih sedang bekerja dan diperbolehkan saat sore hari atau setelah waktu kerja selesai.
Kendati demikian, penyelenggaraan PSU dengan metode KSK di 120 titik tetap berjalan lancar. Idham pun akan menyampaikan hasilnya setelah tahap penghitungan selesai.
"(Sekarang) sedang tahap persiapan untuk rekapitulasi," katanya.
KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih yang dilakukan di 22 TPSLN dan 19.845 orang pemilih melakukan PSU di 120 KSK.
Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
Bawaslu merekomendasikan PSU untuk di Kuala Lumpur setelah menyatakan telah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Baca juga: PSU metode KSK di Kuala Lumpur hadapi sejumlah kendala
Baca juga: WNI datangi WTC Kuala Lumpur hingga sore coblos ulang Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu RI pastikan pemilu ulang di Kuala Lumpur berjalan lancar
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).