Berdasarkan data pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU NTB yang sudah berakhir, Senin (11/3) malam. Untuk DPR RI Dapil NTB II Pulau Lombok, jumlah alokasi kursi sebanyak 8 kursi calon legislatif (Caleg), sedangkan untuk Dapil NTB I Pulau Sumbawa, dengan jumlah alokasi kursi tiga.
Untuk Dapil II NTB, kursi di tempat pertama diraih Partai Gerindra, yakni Lale Syifaunnufus dengan perolehan 135.619 suara, sedangkan total suara partai dan calon sebanyak 347.607 suara.
Setelah itu disusul di peringkat kedua diduduki Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan 222.225 suara dan peraih suara terbanyak calon, yakni Abdul Hadi dengan 78.765 suara.
Selanjutnya, Partai Golkar di posisi ketiga dengan 206.004 suara dan peraih suara terbanyak calon, yakni Sari Yuliati dengan perolehan 119.444 suara. Setelah itu, di peringkat keempat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan suara 173.847, sedangkan suara terbanyak ditempati Ermalena dengan 52.747 suara.
Posisi kelima Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 161.985 suara dengan suara calon tertinggi yakni Muazzim Akbar 48.827. Selanjutnya di peringkat keenam Partai Demokrat 163.985 suara dan calon peraih suara terbanyak, Nanang Samoedra 60.366 suara.
Selanjutnya di posisi ketujuh diraih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara 160.183 dan suara calon terbanyak ditempati Lalu Hadrian Irfani dengan 71.941 suara. Di peringkat delapan di tempati Partai NasDem dengan suara 147.062 dan suara calon terbanyak yakni Faozan Khalid 59.569 suara.
Sementara itu untuk Dapil NTB I Pulau Sumbawa, dengan jumlah alokasi kursi tiga. Untuk tempat pertama di peroleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 194.944 suara, calon peraih suara terbanyak, yakni Magdalena dengan 173.144 suara.
Di posisi kedua diperoleh Partai Nasdem dengan jumlah suara 100.792, suara calon terbanyak diraih Mori Hanafi dengan 67.727 suara. Di tempat ketiga diraih Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 97.096 suara dan peraih suara terbanyak calon yakni Johan Rosihan dengan 65.445 suara.
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan rapat pleno KPU NTB sudah berakhir untuk selanjutnya hasil dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi akan di bawa di KPU RI dalam rapat pleno tingkat nasional.
"Hasil dari rapat pleno ini kami sudah tetapkan dengan SK Nomor 32 tahun 2024. Sedangkan untuk hasil pemilu Pilpres, DPR RI, dan DPD RI itu menjadi kewenangan KPU RI. Tentu dalam beberapa hari ke depan akan kami sampaikan laporan. Kemudian menunggu jadwal proses rapat pleno terbuka di KPU RI," ujarnya di Mataram, Selasa.
Ia menegaskan terkait penetapan kursi biasanya setelah penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU RI. Namun dalam rentan itu ada waktu tiga hari bagi peserta pemilu ataupun parpol untuk mengajukan komplain atau sering sebut Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu penetapan hasil kursi itu juga ditentukan hasil dari MK. Kalau tidak ada PHPU di NTB maka KPU NTB dan kabupaten dan kota dapat menetapkan perolehan kursi bagi peserta pemilu," kata Khuwailid.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Edy M Yakub
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).