TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Saksi Ogah Tandatangani Hasil Rekapitulasi di Jatim, Jateng dan Sumsel, Timnas AMIN: Sudah Sesuai Instruksi

Saksi Ogah Tandatangani Hasil Rekapitulasi di Jatim, Jateng dan Sumsel, Timnas AMIN: Sudah Sesuai Instruksi

12 Maret 2024 16:53 WIB
Saksi Ogah Tandatangani Hasil Rekapitulasi di Jatim, Jateng dan Sumsel, Timnas AMIN: Sudah Sesuai Instruksi
Foto: Ilustrasi Kotak Suara (TVRINews/Nirmala Hanifah)

TVRINews, Jakarta

Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) buka suara terkait saksi paslon 01 yang enggan menandatangani hasil rekapitulasi di Jatim, Jateng, dan Sumsel. 

Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan menerangkan, tak menandatangi hasil tersebut lantaran sudah sesuai dengan Instruksi Co-captain Timnas AMIN Sudirman Said.

"Sesuai dengan Instruksi Co-captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sudirman Said, Timnas AMIN telah menginstruksikan kepada para saksi-saksi paslon AMIN di pelbagai tingkatan untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilpres 2024," kata Iwan kepada wartawan, Selasa, 12 Maret 2024.

Selain itu, Iwan menuturkan sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti guna mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pelbagai rancangan bahan-bahan dari Timnas AMIN ke MK itu bisa digunakan untuk mendukung pengajuan hak angket," ungkapnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur saat ini telah menuntaskan proses rekapitulasi Pilpres 2024. 

Dari hasil rekapitulasi Pilpres 2024 di Jatim, pasangan calon (paslon) nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 261.986 suara. 

“Lalu, paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 967.301 suara. Sedangkan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 215.497 suara,” kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in.

Saat hasil rekapitulasi Pilpres 2024 di Jatim ini, saksi dari paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menolak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.

Walaupun begitu, Syai'in mengaku dirinya menghargai adanya penolakan dari saksi tersebut. Sebab, itu dianggap sebagai konstitusional peserta pemilu.

"Itu menjadi hak saksi, meskipun saksi tidak tanda tangan tidak memengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi," pungkasnya.

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadan 1445 Hijriah, Anies Baswedan: Mari Tingkatkan Kualitas Keislaman

Pewarta: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI