Perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa data mentah real count Pemilu 2024 baru bisa dikonsumsi publik setelah disahkan pada rekapitulasi suara tingkat nasional.
Tenaga Ahli KPU Luqman Hakim mengatakan sejauh ini proses rekapitulasi tingkat nasional sudah mencapai 60 persen dan berdasarkan jadwal akan selesai pada 20 Maret 2024.
"Sumber datanya itu dari TPS secara berjenjang. Penetapannya di rekapitulasi nasional," kata Lukman di Ruang Sidang KIP, Jakarta, Rabu.
Sidang sengketa informasi itu diajukan oleh pemohon Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) dengan termohon KPU.
Baca juga: Pekan depan, Majelis Komisioner KIP uji konsekuensi informasi KPU RI
Dalam sengketa informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024 itu, pemohon meminta kepada KPU untuk memberikan informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah, seperti file dengan format "csv" harian.
Baca juga: Pekan depan, Majelis Komisioner KIP uji konsekuensi informasi KPU RI
Dalam sengketa informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024 itu, pemohon meminta kepada KPU untuk memberikan informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah, seperti file dengan format "csv" harian.
Namun, perwakilan KPU mengatakan bahwa data atau informasi yang saat ini sedang dalam proses rekapitulasi itu tidak bisa dikonsumsi publik karena belum akuntabel.
Menurutnya, publik bisa mengakses data mentah tentang perolehan suara itu pada tingkat TPS melalui laman resmi KPU.
Menurutnya, publik bisa mengakses data mentah tentang perolehan suara itu pada tingkat TPS melalui laman resmi KPU.
"KPU melanggar perundang-undangan kalau tidak akuntabel, data itu kami kuasai, kita bisa memberikan kalau sudah disahkan," katanya.
Baca juga: Majelis Komisioner KIP pertanyakan tata kelola informasi publik KPU
Baca juga: Majelis Komisioner KIP pertanyakan tata kelola informasi publik KPU
Sementara itu, Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin meminta KPU agar menyiapkan uji konsekuensi jika mengecualikan informasi tersebut untuk disampaikan kepada publik.
"Kalau mengecualikan informasi maka perlu diuji konsekuensi, yang dikecualikan itu silakan di uji konsekuensi, nanti kita lakukan uji kepentingan publik," kata Ketua Majelis.
Dalam sidang tersebut, sebanyak tiga register sengketa informasi diajukan oleh organisasi Yakin sebagai pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor.
Selain soal real count, pemohon juga mengajukan permohonan sengketa informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024 untuk meminta informasi rincian infrastruktur teknologi informasi KPU tentang Pemilu 2024, meliputi topologi, peladen (server) fisik, peladen cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber.
Selain soal real count, pemohon juga mengajukan permohonan sengketa informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024 untuk meminta informasi rincian infrastruktur teknologi informasi KPU tentang Pemilu 2024, meliputi topologi, peladen (server) fisik, peladen cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber.
Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan penyimpanan awan dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.
Kemudian dalam sengketa informasi dengan nomor register 003/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil pemilu yang meliputi suara total, suara sah, suara tidak sah secara mentah dan lengkap untuk Pilpres, Pileg, maupun Pilkada sejak 1999 sampai dengan tahun 2024.
Baca juga: KI Pusat terapkan standar khusus tangani sengketa informasi pemilu
Baca juga: KI DKI tuntaskan sidang sengketa informasi 10 parpol
Baca juga: KI Pusat terapkan standar khusus tangani sengketa informasi pemilu
Baca juga: KI DKI tuntaskan sidang sengketa informasi 10 parpol
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).