"Kalau kami dipanggil oleh mitra harus siaplah. Masak enggak siap? Kami harus jawab apa yang perlu kami jawab," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Bagja mengatakan bahwa dirinya kurang mengetahui agenda yang akan dibahas dalam RDP tersebut.
"Ya, enggak tahu, mungkin soal pemilu. Ya kami harus datang," ujarnya.
Sementara itu, Bagja turut menanggapi terkait waktu pelaksanaan RDP yang dikabarkan akan dilaksanakan pada Kamis esok.
"Bentar, ada kalau tidak salah ada perubahan jadwal," tuturnya.
Ia menjelaskan RDP kemungkinan tidak diadakan pada Kamis esok, sedangkan informasi perubahan jadwalnya belum diterima oleh Bawaslu RI.
"Sekarang kan sedang rekapitulasi," kata Bagja saat ditanyai apakah alasan perubahan jadwal RDP berhubungan dengan ketidaksiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau Bawaslu RI.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa KPU RI telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024 perihal permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja.
Adapun surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 11 Maret 2024.
Guspardi menjelaskan Komisi II DPR RI telah mengagendakan melakukan RDP dengan KPU RI pada Kamis besok. Kendati demikian, Setjen DPR RI mendapatkan surat dari KPU yang meminta agar pertemuan itu ditunda.
"Komisi II mengagendakan melakukan rapat pleno agenda pada masa sidang sekarang. Salah satu di antaranya itu memanggil, mengundang penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret, hari Kamis, lalu suratnya sudah dikirim," ujar Guspardi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (12/3) malam.
"Tetapi saat ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini," sambungnya.
Adapun dalam surat tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa dirinya bersama anggota lainnya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR RI
"Menindaklanjuti surat Wakil Ketua DPR RI nomor B/2543/PW.01/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Undangan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, bersama ini kami sampaikan bahwa Ketua KPU dan Anggota KPU belum dapat menghadiri agenda rapat tersebut," kata Hasyim dalam surat tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta agar Ketua DPR RI Puan Maharani dapat melakukan penjadwalan ulang agenda RDP bersama Komisi II DPR RI.
Hasyim pun menjelaskan alasan penjadwalan ulang itu terkait adanya agenda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2024.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Baca juga: Bawaslu RI sebut tidak bisa mengomentari penggunaan hak angket DPR RI
Baca juga: Ketua Bawaslu persilakan DPR gulirkan hak angket
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).