“Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.
Kemudian, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.
Jaksa mengatakan para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil pencocokan dan penelitian data (coklit) ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.
Mulanya, dalam menyusun daftar pemilih luar negeri di Kuala Lumpur, para terdakwa selaku anggota PPLN setempat menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU RI sejumlah 493.856 pemilih untuk dilakukan coklit.
Dari DP4 tersebut, daftar pemilih yang berhasil dilakukan coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hanya sebanyak 64.148 pemilih. Kemudian, pada 5 April 2023 dilakukan rapat pleno penetapan DPS.
Rapat pleno tersebut diwarnai perdebatan. Perwakilan partai politik komplain karena daftar pemilih yang tercoklit hanya sedikit dari jumlah keseluruhan DP4.
PPLN Kuala Lumpur kemudian memutuskan data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS, dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS), ditambah dengan yang dicoklit, sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS adalah 491.152 pemilih.
“Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverifikasi,” imbuh jaksa.
Setelah DPS ditetapkan, data DPS seharusnya diumumkan di Kantor Perwakilan RI selama 14 hari untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Akan tetapi, PPLN Kuala Lumpur hanya mengumumkan data DPS di story dan feed Facebook.
“Sehingga tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat,” ucap jaksa.
Selanjutnya, PPLN Kuala Lumpur melakukan perbaikan data DPS untuk direkapitulasi menjadi DPSHP. Namun, perbaikan hanya didasarkan pada masukan dari partai politik yang tidak berdasarkan data yang valid.
Dalam rapat pleno terbuka pada 12 Mei 2023, jumlah DPS yang ditetapkan menjadi DPSHP adalah 442.526 pemilih, dengan rincian metode TPS sebanyak 438.665 pemilih; KSK sebanyak 525 pemilih; dan Pos sebanyak 3.336 pemilih.
Berikutnya, pada 21 Juni 2023, dilakukan rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh anggota PPLN, perwakilan partai politik, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan perwakilan Kedutaan Besar RI.
Dalam rapat tersebut perwakilan Partai NasDem, Perindo, Demokrat, dan Gerindra meminta penambahan 50 persen untuk komposisi Pos, 20 persen atau maksimal 30 persen untuk TPS, dan sisanya KSK. Namun, rapat diskors karena terjadi kebuntuan.
Saat rapat diskors, perwakilan partai politik tersebut melobi para terdakwa, kecuali terdakwa Masduki, untuk meminta agar metode KSK ditambah 30 persen.
Dari hasil rapat, diputuskan bahwa komposisi DPT KSK menjadi 67.945 dari semula 525 pemilih, DPT POS menjadi 156.367 dari semula 3.336 pemilih, sementara TPS LN menjadi 222.945. Sehingga, DPT Tingkat PPLN Kuala Lumpur adalah 447.258 pemilih.
“Para terdakwa telah mengetahui bahwa daftar pemilih yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS. Namun, para terdakwa tetap melakukan perubahan data dari metode pengambilan suara TPS dan mengalihkan ke metode KSK dan Pos, sehingga banyak pemilih dalam daftar yang tidak jelas alamat dan nomor kontaknya,” ucap jaksa.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polri limpahkan tersangka 7 eks anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Baca juga: Buron kasus PPLN Kuala Lumpur yang serahkan diri tiba di pengadilan
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).