Pakar keamanan siber Pratama Persadha memandang perlu memaksimalkan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) dalam Gugus Keamanan Siber Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan memberinya hak untuk mengambil tindakan langsung, termasuk mengubah konfigurasi jaringan.
"Peran BSSN dalam gugus tugas keamanan siber KPU RI masih bisa dimaksimalkan lagi dengan cara lembaga pemerintah ini diberikan hak untuk ambil tindakan langsung terhadap segala sesuatu hal yang dianggap perlu, termasuk mengubah konfigurasi jaringan," kata Dr. Pratama Persadha di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPU membentuk Tim Gugus Tugas Keamanan Siber menjelang Pemilu 2024. Pembentukan tim ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi gangguan keamanan siber yang dapat mengancam sistem informasi yang dipergunakan oleh KPU.
Lembaga penyelenggara pemilu ini menggandeng sejumlah institusi, salah satunya adalah BSSN. Tugas BSSN dalam gugus tugas tersebut, kata Pratama, adalah memeriksa standar keamanan aplikasi yang akan berjalan.
Jika melihat pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing anggota Gugus Tugas Keamanan Siber KPU RI, menurut Pratama, hanyalah melakukan monitoring dan menjalankan fungsi advisories, sedangkan untuk pelaksanaan kebijakan di lapangan oleh tim teknologi informasi KPU.
Baca juga: Web KPU sarana pengecekan hasil Pemilu 2024
Baca juga: BSSN bekerja sama dengan PT PAL lindungi informasi industri pertahanan
Baca juga: Web KPU sarana pengecekan hasil Pemilu 2024
Baca juga: BSSN bekerja sama dengan PT PAL lindungi informasi industri pertahanan
"Kendati BSSN sudah melakukan tupoksinya dengan baik, peran institusi ini masih bisa dimaksimalkan," kata Pratama yang pernah sebagai Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014.
BSSN dinilai Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC ini telah bertugas dengan baik dalam tim tersebut karena belum ada informasi peretasan yang diakibatkan oleh celah kerentanan yang ada di dalam baris kode aplikasi yang dikembangkan oleh KPU.
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Chandra Hamdani Noor
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).