TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ketua KPU : Caleg Yang Ingin Ajukan Pengunduran Diri Maksimal Sebelum Diterbitkan Keppres Pengesahan

Ketua KPU : Caleg Yang Ingin Ajukan Pengunduran Diri Maksimal Sebelum Diterbitkan Keppres Pengesahan

15 Maret 2024 15:22 WIB
Ketua KPU : Caleg Yang Ingin Ajukan Pengunduran Diri Maksimal Sebelum Diterbitkan Keppres Pengesahan
Ketua KPU : Caleg Yang Ingin Ajukan Pengunduran Diri Maksimal Sebelum Diterbitkan Keppres Pengesahan

TVRINews, Jakarta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa apabila seorang calon anggota legislatif (caleg) ingin mengajukan surat pengunduran diri, surat tersebut maksimal diserahkan sebelum penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). 

Hasyim menegaskan bahwa Keppres tersebut tentang pengesahan penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara pemilihan umum untuk DPR RI, DPRD I, dan DPRD II secara nasional.

"Maksimal sebelum diterbitkan Keppres pengesahan," ucap Hasyim sebagaimana dikutip dari laman berita Antaranews.com, Jumat 15 Maret 2024.

Lebih jauh, Hasyim turut mengatakan bahwa terkait dengan syarat untuk mengundurkan diri hanya membutuhkan surat pengunduran diri. Selain itu, apabila ada partai politik yang ingin memberhentikan caleg terpilihnya maka harus ada surat keterangan (SK) partai politik tentang pemberhentian sebagai anggota partai.

"Kemudian, dokumen yang membuktikan tidak ada sengketa calon dengan partai politik (di mahkamah partai atau di pengadilan)," jelasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa KPU RI menerima surat pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla yang disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada Anggota KPU RI August Mellaz saat proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional panel B, Selasa 12 Maret 2024.

"Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri," ucap Mellaz. 

Mellaz lantas menekankan tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri tersebut dalam forum rekapitulasi.

"Kami juga tidak akan sampaikan di forum ini substansi-nya apa karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilu, baik Presiden-Wakil Presiden, DPR dan DPD untuk Provinsi NTT," ujarnya.

Sementara itu, saksi dari Partai NasDem menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut merupakan surat dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

"Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai NasDem pada KPU dan juga nanti ditembuskan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di NTT II," tutur saksi tersebut.

Saksi dari Partai NasDem menjelaskan alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla adalah sesuai dengan kehendak yang bersangkutan.

"Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampiran-nya juga ada di dalamnya. Dengan demikian perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri," tandasnya.

Baca Juga: Rekapitulasi Perolehan Suara Wilayah Provinsi Aceh, Pasangan AMIN Menang Telak

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI