"Udah dibayar seharusnya. Tanya ke Kasek (Kepala Sekretariat), seharusnya sudah dibayar," kata Bagja di kawasan Petojo Selatan, Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, ia menyebut akan menegur Kasek Bawaslu RI bila ditemukan PKD yang belum menerima honornya.
Sementara itu, dia meminta PKS yang mengaku belum mendapatkan honor untuk memperjelas apa saja yang belum didapatkannya.
"Harus jelas juga di PKD mana, ada di mana, dan apa yang belum yang belum dibayarnya. Apa honor, apa SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) atau apa?" ujarnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan proses pembayaran SPPD kepada PKD memang agak lama.
"Kalau SPPD mungkin agak lama, tetapi kalau honor sudah dibayar," kata Bagja.
Berdasarkan amatan ANTARA terhadap akun media sosial Instagram Bawaslu RI, @bawasluri, pada Jumat pukul 15.30 WIB, terdapat sejumlah komentar yang menanyakan honor PKD dalam unggahan Bawaslu RI.
"Gaji PKD kapan keluar woy????" kata pengguna dengan akun @utari.24
"Honor PKD woyyy," ujar pengguna dengan akun @gustikrisnaarantikaa
"Gimana mau gabung, honor belum cair, jadi gak semangat," kata pengguna dengan akun @_ranug_71
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (dpt) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Baca juga: Polisi mulai perketat penjagaan di Bawaslu dan KPU
Baca juga: Bawaslu RI sebut potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).