ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • KY turunkan tim untuk awasi sidang kasus PPLN Kuala Lumpur

KY turunkan tim untuk awasi sidang kasus PPLN Kuala Lumpur

15 Maret 2024 21:12 WIB
KY turunkan tim untuk awasi sidang kasus PPLN Kuala Lumpur
Tim Komisi Yudisial melakukan pemantauan jalannya persidangan kasus yang melibatkan anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus yang melibatkan anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat.

Dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, salah satu pemantau adalah anggota KY Joko Sasmito yang melakukan pemantauan langsung di persidangan dan terhadap perilaku hakim.

“Pemantauan persidangan perkara ini merupakan inisiatif KY terhadap perkara yang menjadi perhatian publik. KY mendengar banyak pemberitaan dari media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan,” kata Joko.

Diketahui, tujuh orang yang merupakan anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Jaksa mengatakan para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil pencocokan dan penelitian data (coklit) ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.

Joko mengatakan, salah satu pertimbangan melakukan pemantauan adalah karena atensi masyarakat yang besar terhadap kasus tersebut.

“Tujuannya, demi menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini. Pemantauan persidangan sangat penting untuk mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim. Majelis hakim diharapkan dapat bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ujarnya.

Ia mengingatkan agar majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari.

Pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024 ini merupakan tindak lanjut Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil yang dilakukan KY dengan Bawaslu, KPU, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pelibatan pihak-pihak tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersih dan adil.

Joko menyebut, hingga 15 Maret 2024, KY telah melakukan 41 pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024 di seluruh provinsi di Indonesia.

"KY memprediksi bahwa kerawanan kasus Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019 lalu. Perkara yang rawan masuk pada pengadilan, yaitu seputar banyaknya politik uang, kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, kampanye di tempat-tempat ibadah, dan pelanggaran netralitas," pungkas Joko.
Baca juga: Komisi Yudisial pantau perilaku hakim sidangkan perkara tambang AMG
Baca juga: KY komitmen pantau persidangan perkara Pemilu dan Pilkada 2024
Baca juga: Saksi sebut Sekretaris PPLN KL lobi perwakilan parpol soal KSK DPT

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Sumber: ANTARA