ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Pleno KPU Jabar dilanjutkan usai Kota Bekasi sampaikan dokumen C1

Pleno KPU Jabar dilanjutkan usai Kota Bekasi sampaikan dokumen C1

15 Maret 2024 20:39 WIB
Pleno KPU Jabar dilanjutkan usai Kota Bekasi sampaikan dokumen C1
Situasi rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tahun 2024 tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, di Gedung KPU Jabar, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Ricky Prayoga.
Sidang pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu tahun 2024 di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, akhirnya bisa berlanjut setelah Kota Bekasi menyampaikan hasil rekapitulasinya (dokumen C1), Jumat ini.

"Ya betul hari ini dilanjutkan usai sebelumnya ditunda karena Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi belum menyelesaikan hasil rekapitulasinya. Siang tadi (pukul 11.00 WIB) KPU Kota Bekasi hadir menyampaikan dan kita bisa lanjutkan," kata Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni di Gedung KPU Jabar, Bandung, Jumat.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengakui memang pihaknya mengalami keterlambatan dalam melakukan rekapitulasi perhitungan suara yang seharusnya rampung sebelum tanggal 10 Maret 2024.

"Di tingkat Kota Bekasi, kami baru menyelesaikan tanggal 13 Maret 2024 kemarin. Ada alasan kenapa perhitungan bisa sampai terlambat," kata Ali di lokasi yang sama.

Ali menjelaskan mengapa pelaksanaan perhitungan suara yang mereka lakukan mengalami keterlambatan, karena ada tiga kecamatan yang juga mengalami keterlambatan.

Keterlambatan tiga kecamatan itu karena jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai besar, yakni Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Selatan dan Bekasi Utara.

"Di Bekasi Timur 771 TPS, Bekasi Selatan 614 TPS, dan Bekasi Utara 970 TPS. Dua di antaranya selesai tanggal 12 Maret dan Bekasi Utara yang paling banyak itu selesai tanggal 13 Maret 2024. Jadi murni karena ada kecamatan yang menurut kami cukup besar jumlah TPS-nya," ucapnya.

Sementara, lanjut dia, proses di kecamatan butuh waktu yang panjang, karena membutuhkan konfirmasi untuk memastikan produk hukum yang dikeluarkan seperti hasil salinan (dokumen C1) sesuai regulasi yang ada.

"Nah pada umumnya kecamatan-kecamatan yang jumlah TPS di bawah 400-300 itu pada umumnya selesai dalam waktu 10 hari paling lama, sementara yang dua kali lipat itu baru selesai 24 hari itu yang dapat kami sampaikan," ucap Ali menambahkan.
Baca juga: KPU Jabar skor rapat pleno karena Bekasi belum selesaikan rekapitulasi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Guido Merung
Sumber: ANTARA