"Setahu saya, kalau Provinsi Papua sudah siap," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.
Kendati demikian, dia belum mengetahui pasti kapan jajaran KPU Provinsi Papua akan ke Jakarta untuk mengikuti rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional.
Selain Provinsi Papua, tiga provinsi lain di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah juga belum mengikuti rekapitulasi suara tingkat nasional.
Baca juga: KPU RI sahkan perolehan suara Prabowo-Gibran unggul di Papua Barat
Sesuai jadwal dan tahapan Pemilu 2024, KPU RI masih memiliki waktu empat hari lagi untuk menetapkan hasil pemilu.
"Kalau sekarang 'kan masih ada sekian jam, kalau kita hitungan, KPU 'kan kerjanya memang 24 jam," ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi nasional sejak 9 Maret hingga Sabtu ini, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 32 provinsi di tingkat nasional, meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.
Berikutnya, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah.
Baca juga: KPU RI sahkan perolehan suara Prabowo-Gibran unggul di Papua Selatan
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Baca juga: KPU: Hanya Sulawesi Tengah terjadwal pada hari ke-16 rekapitulasi
Baca juga: KPU RI rampungkan rekapitulasi suara 31 provinsi
Baca juga: KPU: Caleg ingin undur diri maksimal sebelum terbit Keppres pengesahan
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).