"Saya ingin melihat kesiapan teman-teman Bawaslu jelang PHPU di MK. Jadi, dari sekarang mulai kumpulkan LHP yang bersumber dari Form A, temuan Bawaslu, aduan masyarakat, hingga imbauan kepada peserta pemilu selama pra, kampanye, hingga hari tenang," kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Totok saat memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu secara daring dalam Rapat Pembahasan Perkembangan Bahan Awal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.
Baca juga: Bawaslu: Sidang pelanggaran tuntas sebelum penetapan hasil pemilu
Totok meminta jajaran Bawaslu untuk memisahkan LHP pilpres dan pemilu legislatif karena perbedaan tahapan PHPU keduanya di MK.
Selain itu, ia meminta LHP khusus apabila terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di daerah masing-masing.
Menurut dia, permohonan peserta pemilu tentang PHPU di MK akan lebih sering didalilkan sebagai permohonan yang bersifat TSM.
"Jadi, penyusunan LHP untuk sidang PHPU nanti dipisah pilpres dan pileg, terutama disoroti apabila ada kejadian khusus tentang TSM," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu sebut rekapitulasi 33 provinsi berjalan lancar
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Baca juga: Bawaslu RI lakukan persiapan hadapi PHPU di MK
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).