ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • KPU RI sebut tidak ada penjemputan paksa Komisioner KPU Kota Jayapura

KPU RI sebut tidak ada penjemputan paksa Komisioner KPU Kota Jayapura

20 Maret 2024 17:21 WIB
KPU RI sebut tidak ada penjemputan paksa Komisioner KPU Kota Jayapura
Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). ANTARA/Rio Feisal
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa tidak ada penjemputan paksa terhadap anggota KPU Kota Jayapura, Papua.

"Dijemput paksa siapa? Oh kalau informasi dari teman-teman provinsi tidak, tidak dijemput paksa," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.

Mellaz menjelaskan yang terjadi adalah KPU Provinsi Papua melakukan supervisi ke salah satu hotel yang menjadi tempat pelaksanaan pleno.

"Kalau informasinya, iya, pimpinan kami melakukan supervisi. Kami langsung turun ke sana untuk periksa. Ini sebenarnya gimana situasinya? Ya sama dengan KPU RI supervisi ke provinsi 'kan," ujarnya.

Mellaz menyebut KPU Papua melakukan sidak untuk mengecek proses berjalannya pleno oleh KPU Kota Jayapura.

Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pilpres 2023 diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Baca juga: KPU RI sebut sengaja beri waktu rehat untuk dua provinsi tersisa
Baca juga: KPU RI sahkan Prabowo-Gibran unggul di Papua Pegunungan


Pemilu anggota legislatif (pileg) diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta pileg, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA