ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Prabowo: Indonesia tidak boleh terpecah oleh imperialis dan kolonialis

Prabowo: Indonesia tidak boleh terpecah oleh imperialis dan kolonialis

21 Maret 2024 00:43 WIB
Prabowo: Indonesia tidak boleh terpecah oleh imperialis dan kolonialis
Calon Presiden RI Prabowo Subianto saat memberikan pidato kemenangan di depan rumahnya di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) (ANTARA/Walda Marison)
Calon Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan pihak akan membawa Indonesia bersatu dan jauh dari perpecahan antara kelompok yang tercipta karena kaum imperialis dan kolonialis.

Dia juga memastikan dalam kepemimpinannya, Indonesia akan dibawa ke jalan menuju kemakmuran rakyat.

"Cukup ratusan tahun kita dipecah belah oleh kamu imperialis dan kaum kolonialis. Indonesia sekarang bersatu, Indonesia sekarang kuat, Indonesia sekarang ingin bekerja untuk rakyat Indonesia, bukan untuk orang lain," kata Prabowo dalam pidato kemenangan yang disampaikan di depan rumahnya di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu.

Prabowo menilai, persatuan itu akan terjadi jika perbedaan antara kelompok masyarakat bisa diredam, terlebih setelah pemilihan umum (Pemilu) usai.

Karenanya dia meminta seluruh masyarakat mau bersatu dalam rekonsiliasi demi melanjutkan program kemakmuran yang telah diwariskan Joko Widodo.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Sebelumnya, KPU RI menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai Rabu (28/2) hingga Senin (18/3).

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.

Ke-38 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.

Selanjutnya Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh.

Berikutnya Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.

Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Baca juga: Usai resmi terpilih, Prabowo: terima kasih Pak Jokowi
Baca juga: KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029
Baca juga: KPU RI tetapkan PDIP raih suara terbanyak di Pileg DPR RI Pemilu 2024

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Guido Merung
Sumber: ANTARA