TVRINews, Jakarta
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) memilih untuk mengambil langkah konstitusional dalam menanggapi hasil pilpres 2024 yang menunjukkan kekalahan bagi mereka.
Tindakan tersebut diambil atas dasar untuk memperjuangkan suara yang telah memilih paslon nomor urut 1, AMIN.
"Demi memperjuangkan suara mereka, yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK)," Kata cak Imin dalam keterangannya di akun YouTube Anies Baswedan, Rabu, 20 Maret 2024.
Anies dan Cak Imin memilih untuk menempuh jalur konstitusional dengan membawa bukti-bukti ke Mahkamah Konstitusi sebagai respons terhadap ketidaknormalan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pemilu 2024.
"Walaupun kami merasakan sejak masa kampanye sampai pemilihan, terlalu banyak ketidaknormalan, penyimpangan yang kami alami. Tapi kami memilih untuk mengumpulkan itu semua secara hati-hati melakukan validasi memastikan akurat," kata Anies.
Selain itu, AMIN juga menegaskan bahwa upaya mereka untuk menyelesaikan sengketa pemilu melalui jalur konstitusional tidak boleh disalahartikan.
"Ada saja yang nanti akan mendegradasi usaha konstitusional ini seakan ini adalah sikap penyangkalan dan tidak mau menerima kekalahan," ujar Anies.
Pewarta: Krisafika Taraisya Subagio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI