Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan diumumkan pada 22 April 2024.
“Putusan itu tanggal 22 April kalau registrasinya pada tanggal 25 Maret, hari Senin. Jadi, hitungannya hari kerja. Cuti bersama maupun cuti lebaran itu tidak dihitung hari kerja,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Tanggal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ia memastikan tanggal-tanggal proses penanganan perkara PHPU Pilpres masih sesuai dengan jadwal walaupun akan terpotong libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“(Jadwal) pasti akan terpotong karena libur lebaran kan praktis bukan hari sidang karena itu bukan hari kerja. Jika masih ada sidang lagi, akan dilanjutkan setelah lebaran dan cuti bersama di tanggal 15 hingga 22 April,” ujarnya.
Diketahui, proses perkara PHPU Pilpres adalah 14 hari dimulai sejak pengajuan permohonan.
Untuk permohonan, pada Kamis, tim hukum nasional pasangan calon nomor satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah mengajukan ke MK. Sedangkan tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. berencana akan mengajukan permohonan pada Jumat (22/3) atau Sabtu (24/3).
Apabila ada dua kubu yang mengajukan permohonan, kata Fajar, terdapat kemungkinan persidangan keduanya digelar di tanggal yang sama, sehingga MK memiliki dua skenario yang akan diterapkan.
“Mungkin ada dua skenario yang diterapkan, sidang bisa digabung atau secara satu demi satu. Nanti saya update lagi informasinya setelah memang (laporan) dua-duanya masuk karena kita hanya bisa merencanakan,” pungkasnya.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi terima gugatan PHPU Timnas AMIN
Baca juga: Ketua MK: Hakim yang tangani perkara PHPU dapat bantuan keamanan
Baca juga: MK tak dapat menerima gugatan pasal soal sanksi pembekuan parpol
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Sumber: ANTARA