ANTARA

Perindo ajukan PHPU ke MK

21 Maret 2024 20:56 WIB
Perindo ajukan PHPU ke MK
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq (tengah) berikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan bahwa partainya akan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons dari hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024.

"MK ini adalah menjadi satu-satunya jalan karena dengan MK itu kita akan bisa membuktikan Pemilu itu curang atau tidak," kata Ahmad Rofiq di kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Kamis.

Dia juga mengatakan Perindo menyatakan menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum RI pada Rabu (20/3).

"Sikap Perindo sudah clear sekali, kami tidak menandatangani hasil yang disampaikan KPU baik Pileg maupun Pilpres. Itu artinya bahwa kami tidak setuju atau dalam konteks itu istilahnya sikap partai memang menolak hasil yang ada," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Rofiq turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mendukung Perindo pada Pemilu 2024.

"Terkait dengan hasil kerja yang didapatkan oleh Partai Perindo kami mengucapkan terima kasih pada seluruh keluarga besar Partai Perindo, struktur Partai Perindo, caleg, simpatisan yang telah bekerja secara maksimal," ujarnya.

Sebelumnya, KPU RI pada Rabu (20/3) telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu gagal melenggang ke parlemen. Berdasarkan rskapitulasi KPU RI, Partai Perindo hanya meraih 1.955.154 suara atau 1,28 persen.

Dengan perolehan tersebut, Perindo tidak lolos karena jumlah suaranya tidak mencapai angka 4 persen atau lebih sesuai syarat ambang batas parlemen.

Pada Rabu (20/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai politik dengan perolehannya suara terbanyak di Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Berikut rincian perolehan suara partai politik pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional:

1. PKB 16.115.655 suara

2. Partai Gerindra 20.071.708 suara

3. PDI Perjuangan 25.387.279 suara

4. Partai Golkar 23.208.654 suara

5. Partai NasDem 14.660.516 suara

6. Partai Buruh 972.910 suara

7. Partai Gelora Indonesia 1.281.991 suara

8. PKS 12.781.353 suara

9. PKN 326.800 suara

10. Partai Hanura 1.094.588 suara

11. Partai Garuda 406.883 suara

12. PAN 10.984.003 suara

13. PBB 484.486 suara

14. Partai Demokrat 11.283.160 suara

15. PSI 4.260.169 suara

16. Partai Perindo 1.955.154 suara

17. PPP 5.878.777 suara

18. Partai Ummat 642.545 suara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Sumber: ANTARA