"Saat ini agak sulit memetakan posisi partai politik hanya dari hasil pemilu karena fakta telah menunjukkan pada pemilu-pemilu sebelumnya bahwa posisi partai politik di Indonesia, apakah dia akan menjadi bagian atau menjadi oposisi pemerintah, lebih ditentukan pada manuver pascapemilu," kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Ardli menyebut lobi pascapemilu akan menentukan posisi partai politik untuk periode pemerintahan selanjutnya, yakni 2024-2029.
"Karena budaya partai politik di Indonesia lebih banyak dipengaruhi pertimbangan pragmatis dibandingkan dengan loyalitas terhadap ideologi atau nilai-nilai yang diusung partai itu sendiri," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk memetakan posisi partai politik, terutama di legislatif atau DPR RI.
"Masih sangat terlalu dini untuk memetakan posisi partai saat ini karena kemungkinan-kemungkinan masih bisa terjadi menjelang pembentukan kabinet pemerintahan yang baru nantinya," katanya.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
Selain itu, KPU RI juga menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai politik dengan raihan suara terbanyak pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPR RI pada Pemilu 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Hasyim mengungkapkan PDI Perjuangan memperoleh 25.387.279 suara dari total surat suara sah sebanyak 151.796.631 suara.
Sementara itu, posisi kedua ditempati Partai Golkar dengan 23.208.654 suara, sedangkan posisi ketiga diisi oleh Partai Gerindra yang meraih 20.071.708 suara.
Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, maka terdapat delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut rincian perolehan suara partai politik dalam Pileg DPR RI pada Pemilu 2024 dan memenuhi ambang batas parlemen.
1. PDI Perjuangan 25.387.279 suara (16,72 persen)
2. Partai Golkar 23.208.654 suara (15,29 persen)
3. Partai Gerindra 20.071.708 suara (13,22 persen)
4. PKB 16.115.655 suara (10,62 persen)
5. Partai NasDem 14.660.516 suara (9,66 persen)
6. PKS 12.781.353 suara (8,42 persen)
7. Partai Demokrat 11.283.160 suara (7,43 persen)
8. PAN 10.984.003 suara (7,24 persen)
Oleh sebab itu, komposisi partai oposisi dan pendukung pasangan Presiden-Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024 masih seimbang untuk DPR RI periode 2024-2029, yakni empat partai politik.
Kemungkinan partai oposisi meliputi PDI Perjuangan, PKB, Partai NasDem, dan PKS. Sementara itu, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN merupakan pendukung Prabowo-Gibran selama kontestasi Pilpres 2024.
Baca juga: KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029
Baca juga: KPU RI tetapkan PDIP raih suara terbanyak di Pileg DPR RI Pemilu 2024
Baca juga: Pengamat: Masyarakat menerima hasil pemilu dengan kondusif
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).