ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Pakar UGM: Konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU

Pakar UGM: Konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU

23 Maret 2024 05:44 WIB
Pakar UGM: Konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Diskusi "Pojok Bulaksumur" dengan tema "Refleksi Pelaksanaan Pemilu" di Kampus UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (22/3/2024). ANTARA/Luqman Hakim.
Dosen Departemen Politik Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Arga Pribadi Imawan mengusulkan agar penyajian konten kampanye politik di media sosial ke depan dapat diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Arga Pribadi dalam diskusi "Pojok Bulaksumur" di Kampus UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat, mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur secara khusus terkait konten kampanye politik di media sosial (medsos).

"Kampanye di media sosial itu bergerak pada bahasa dan visual karena itu dipercaya. Jadi visual adalah ketika itu menarik dan bahasa itu berkaitan dengan hashtag," kata dia.

Baca juga: Koalisi sipil dorong Bawaslu susun kode etik berkampanye di medsos

Dalam sebuah karya akademik di China berjudul Hashtag Narrative, menurut Arga, disebutkan bahwa hashtag atau tanda pagar (tagar) di medsos tidak bersifat netral, melainkan dapat menjadi sarana memobilisasi massa.

Menurut dia, di Amerika Serikat (AS) juga muncul hashtag activism atau aktivisme tagar yang mampu melahirkan gerakan sosial yang masif, demikian pula di Inggris hashtag menjadi salah satu kunci kemenangan pemilu.

Baca juga: TII harap Bawaslu buat aturan hukum soal pengawasan kampanye medsos

Merujuk fenomena Pemilu 2024, kata dia, pengguna medsos mendapat suguhan beragam hashtag, baik yang dibuat oleh tim kampanye resmi maupun bayangan dari masing-masing pasangan calon.

"Ketika itu kita klik misal di Tiktok, di Twitter (X) ataupun di Instagram itu semua isinya konten kampanye. Ada yang sifatnya positif dan ada yang sifatnya hoaks dan disinformasi," kata dia.

Dengan menciptakan hashtag tertentu, menurut dia, masyarakat yang berselancar di medsos memungkinkan diarahkan untuk mengakses konten berupa video tidak utuh yang bersifat menyerang pasangan calon tertentu.

Baca juga: Sebanyak 96 isu hoaks Pemilu berkeliaran di medsos jelang kampanye

Fenomena semacam itu, menurut Arga, semestinya dapat dikontrol oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai stakeholder pemilu melalui sebuah regulasi.

"Ini kemudian saya lihat sebagai celah yang bisa dimanfaatkan oleh lembaga penyelenggara pemilu untuk mengatur. Pengaturan terhadap hashtag itu yang sifatnya memang sangat teknis tapi itu harus dilakukan," kata dia.

Seiring dengan tingginya pengguna medsos di Indonesia, bahkan masuk lima besar dunia pengguna instagram maupun twitter, Arga memandang medsos makin menjadi ruang efektif untuk kampanye pada pemilu masa mendatang.

"Media sosial itu cair dan kita harus melahirkan suatu regulasi atau susunannya yang juga cair lebih up to date," kata dia.

Baca juga: TII rekomendasikan KPU dan Bawaslu buat peraturan kampanye di medsos
Baca juga: Pemerhati minta paslon tak terjebak dengan biasnya ekosistem medsos
Baca juga: Ahli: Bergaul penting guna atasi emosi akibat kampanye di medsos

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Laode Masrafi
Sumber: ANTARA