TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Hari ke-3 Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu, MK Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemohon

Hari ke-3 Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu, MK Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemohon

23 Maret 2024 11:06 WIB
Hari ke-3 Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu, MK Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemohon
Hari ke-3 Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu, MK Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemohon

TVRINews, Jakarta

Hari ini, Sabtu 23 Maret 2024 merupakan hari terakhir bagi peserta Pemilu 2024 dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Dalam aturannya, para peserta Pemilu diberi waktu tiga hari setelah KPU mengumumkan perolehan hasil suara tingkat nasional. 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi dalam menerima para pemohon yang diprediksi akan terjadi peningkatan jumlah pemohon dibandingkan hari sebelumnya. 

Hal tersebut sudah dipelajari dari Pemilu dan Pilpres 2019 hingga Pilkada 2020. Tren pendaftaran biasa terjadi di detik-detik terakhir pengajuan permohonan. 

Meski kemungkinan terjadi antrean pengajuan gugatan, MK sudah menyiapkan langkah antisipasi dengan menambah jumlah meja registrasi yang dibuka lebih banyak dibandingkan pada hari Kamis (21/3) dan Jumat (22/3).

"Memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," kata Fajar dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 23 Maret 2024.

Selain jumlah meja, durasi penanganan perkara juga akan dipercepat, sehingga tidak akan ada antrean yang menumpuk.

Fajar menginformasikan bahwa petugas membuka meja registrasi selama 24 jam dengan dua sif jam kerja, yaitu pada pukul 07.30-19.30 WIB dan sebaliknya, sehingga pemohon bisa leluasa memanfaatkan waktu tersebut.

"Berbeda dengan kalau di persidangan yang jam kerja mengikuti selesainya persidangan. Pokoknya jam kerja pegawai itu selama 12 jam," ujarnya.

Diketahui bahwa hingga saat ini, sudah ada enam pemohon yang mengajukan permohonan perkara PHPU DPR/DPRD, dua pemohon yang mengajukan permohonan perkara PHPU DPD, dan satu pemohon yang mengajukan perkara PHPU Presiden/Wakil Presiden.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI