TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Sengketa Pilpres 2024, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Akan Daftarkan Gugatan ke MK

Sengketa Pilpres 2024, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Akan Daftarkan Gugatan ke MK

23 Maret 2024 16:03 WIB
Sengketa Pilpres 2024, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Akan Daftarkan Gugatan ke MK

TVRINews, Jakarta

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana mendaftarkan gugatan terkait dengan sengketa Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sore ini, Sabtu, 23 Maret 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima rencananya Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan mengajukan permohonan kepada MK tersebut sekitar pukul 16.00 WIB. 

Proses pendaftaran tersebut juga akan dihadiri oleh Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis, hingga Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail.

Diketahui juga bahwa dalam permohonan gugatan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud melampirkan berkas yang berisikan barang bukti, saksi, hingga ahli yang akan bersidang nanti. Selain itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud turut memberikan catatan terkait keberatannya terhadap proses dan hasil Pilpres 2024.

Sebagai informasi, Hari ini merupakan hari Terakhir para peserta pemilu untuk dapat mengajukan gugatannya ke MK prihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Dalam aturannya, para peserta Pemilu diberi waktu tiga hari setelah KPU mengumumkan perolehan hasil suara tingkat nasional. 

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI