TVRINews, Jakarta
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan pantauan tvrinews.com di lokasi, Tim Hukum Ganjar-Mahfud tiba sekiranya pukul 16.50 WIB, turut hadir dalam proses pendaftaran gugatan yakni Sekertariat Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lalu Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis, hingga Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail.
TPN Ganjar-Mahfud hadir mendaftarkan gugatan tersebut dengan membawa sejumlah berkas atau dokumen yang tampak dibawa dalam sejumlah box berkas yang berisikan barang bukti terkait keberatannya terhadap proses dan hasil Pilpres 2024.
Diketahui bahwa hari ini merupakan hari terakhir pengajuan sengketa Pilpres dan Pileg sejak penetapan hasil pemilu oleh KPU RI pukul 22.19 WIB. Untuk Pilpres pendaftaran sengketa ialah selama 3 hari, maka akan berakhir pukul 24.00 WIB. Sedangkan Pileg pendaftaran sengketa selama 3x24 jam, dan akan berakhir pukul 22.19 WIB.
Untuk Pilpres yang telah mengajukan sengketa ialah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Timnas AMIN mengajukan sengketa pada Kamis (21/3) dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI