ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • MK pastikan putusan delapan hakim tidak “deadlock”

MK pastikan putusan delapan hakim tidak “deadlock”

26 Maret 2024 18:34 WIB
MK pastikan putusan delapan hakim tidak “deadlock”
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjawab pertanyaan awak media di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan putusan Hakim Konstitusi pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak akan deadlock atau buntu.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas pertanyaan awak media ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa, mengenai keputusan yang diambil oleh delapan Hakim Konstitusi apabila putusan antarhakim terbagi menjadi 4:4.

Baca juga: MK telah lakukan persiapan jelang sidang pemeriksaan PHPU Pilpres

Saat ini terdapat delapan hakim konstitusi yang akan menangani perkara PHPU Pilpres 2024, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Anwar Usman tidak ikut menangani perkara PHPU Pilpres karena telah diputuskan Majelis Kehormatan MK bahwa ia tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Fajar menjelaskan bahwa langkah-langkah pengambilan keputusan sebenarnya telah diatur pada Pasal 45 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada kesamaan pendapat maka langkah pertama yang diambil adalah musyawarah mufakat.

“Delapan hakim konstitusi itu harus musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, dilakukan musyawarah mufakat lagi, jadi dikedepankan dua kali musyawarah mufakat,” ujarnya.

Lalu, apabila musyawarah mufakat kedua tidak tercapai kesepakatan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

“Bagaimana kalau terjadi 4:4? Di pasal 45 ayat 8 dikatakan bahwa dalam hal suara hakim itu sama banyak maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada,” kata dia.

Baca juga: MK: Jumlah saksi dan ahli di sidang PHPU bertambah jadi 19

Langkah-langkah tersebut, kata dia, sudah berada dalam Undang-Undang, sehingga tidak akan ada kebuntuan dalam menentukan putusan.

“Jadi, tidak ada cerita putusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi. Pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang MK,” kata dia.

Saat ini MK sedang menangani perkara PHPU Pilpres 2024. Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, besok Rabu (27/3) akan digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).

Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.

Baca juga: KPU resmi tunjuk HICON Law and Policy Strategies hadapi PHPU di MK
Baca juga: Polisi turunkan 400 personel untuk sidang di Gedung MK

 

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Sumber: ANTARA