“Saya menganjurkan kita mengikuti proses persidangan di MK. Dari situ, kita lihat bagaimana putusan MK,” ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap proses PHPU Pilpres dapat menjaga praktik konstitusi di Indonesia.
“Artinya apa? Demokrasi berjalan dengan baik, pengelola pemerintahan berjalan dengan baik. Ketika ada pemilihan pun, maka pemilihannya yang bebas dari tekanan dan ancaman,” kata dia.
Selain tim AMIN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon juga telah tiba di MK sejak pukul 07.30 WIB. Anggota KPU yang hadir antara lain Ketua KPU Hasyim Asy’ari, August Mellaz, Idham Holik, dan Lolly Suhenty.
Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja juga terpantau hadir di MK pada pukul 07.40.
Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
Baca juga: MK pastikan putusan delapan hakim tidak "deadlock"
Baca juga: Tim hukum TPN lengkapi bukti gugatan PHPU Pilpres 2024
Baca juga: MK pastikan putusan delapan hakim tidak "deadlock"
Baca juga: Tim hukum TPN lengkapi bukti gugatan PHPU Pilpres 2024
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).