TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di Mahkamah Konstitusi

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di Mahkamah Konstitusi

27 Maret 2024 09:14 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di Mahkamah Konstitusi
dok. TVRINews.com/NisaAlfiani

TVRINews, Jakarta
Calon Presiden dan Wakil Presiden (Paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta puluhan advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada pukul 12.00 siang ini akan bersama-sama berangkat dari Hotel Mandarin menuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden).

Sidang yang akan dimulai pada pukul 13.00 WIB, akan diawali oleh pidato Ganjar dan Mahfud sekitar 10 menit, kemudian dilanjutkan  pembacaan gugatan dan argumen.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, nepotisme dan abuse of power yang terjadi di seluruh penjuru Indonesia selama penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (Pilpres 2024) adalah pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1) yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. 

“Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia,” kata Todung.

Oleh karena itu, demi memastikan demokrasi bisa tetap ditegakkan di Indonesia, MK sebagai pelindung dari demokrasi dan pelindung dari konstitusi perlu mengambil sikap mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi sumber dari segala nepotisme, yang kemudian melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia.

Todung menyebut ada dua argumen yang menjadi dasar permintaan Pemohon yaitu: pertama, terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi guna memenangkan paslon 02 dalam 1 putaran pemilihan. Kedua, terdapat berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam setiap tahapan Pilpres 2024.

Sebagai informasi, MK telah meregistrasi permohonan PHPU Presiden Tahun 2024 yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin, 25 Maret 2024.

Pewarta: Nisa Alfiani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI