ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Kepolisian kerahkan 1.233 personel gabungan untuk amankan sidang PHPU

Kepolisian kerahkan 1.233 personel gabungan untuk amankan sidang PHPU

27 Maret 2024 11:59 WIB
Kepolisian kerahkan 1.233 personel gabungan untuk amankan sidang PHPU
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengarahkan pengamanan di depan gedung MK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat.

Kepolisian mengerahkan 1.233 personel gabungan untuk mengamankan sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat.

"Untuk jumlah pasukan sendiri kami menerjunkan 1.233 personel gabungan yang mengamankan kegiatan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), baik itu dari sisi dalam maupun dari sisi luar" ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Susatyo juga mengatakan, pihaknya akan menyediakan lokasi khusus bagi masyarakat yang hendak melaksanakan unjuk rasa terkait PHPU. Hal tersebut dilakukan agar sidang berjalan dengan steril.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa dan menyampaikan aspirasinya, Susatyo mengatakan, pihaknya menyiapkan tempat yakni di Monas Barat Daya, Patung Kuda.

Selain itu, Susatyo juga menghimbau kepada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi siang ini untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain.

"Kami mengimbau siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara. Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuhi,” kata Susatyo.

Susatyo juga menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan hari ini untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan serta humanis.
Baca juga: Anies: Kepada MK kami titipkan keputusan yang adil
Baca juga: MK pastikan putusan delapan hakim tidak "deadlock"

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Sumber: ANTARA