Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pengacara yang juga merupakan Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.
“Fakta hukum menunjukkan bahwa dukungan Presiden Joko Widodo dapat dimaknai sebagai manifestasi dan perilaku patronisasi,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, berdasarkan beberapa riset, terlihat bahwa intervensi bansos dan penggunaan aparat negara mempengaruhi peningkatan suara Prabowo pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan 2014.
Sementara itu, lanjut Bambang, Prabowo hanya mendapatkan 9,01 persen suara pada Pemilu 2019 saat berpasangan dengan Sandiaga Uno dan 21,91 persen pada 2013 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa.
"Artinya terjadi kenaikan 66,38 persen dan kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih di dalam memilih calon terbaiknya, tetapi ada intervensi yang luar biasa," ucap dia.
Kedua, memohon diskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024. Ketiga, meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.
Tuntutan keempat, yakni memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 dengan diikuti Prabowo dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden. Kelima, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
Keenam, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Kemudian tuntutan ketujuh, memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional. Kedelapan, memerintahkan TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya.
Apabila MK berpendapat lain, Timnas AMIN pun memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Baca juga: Anies: Kepada MK kami titipkan keputusan yang adil
Baca juga: Kepolisian kerahkan 1.233 personel gabungan untuk amankan sidang PHPU
Baca juga: Anies: Kepada MK kami titipkan keputusan yang adil
Baca juga: Kepolisian kerahkan 1.233 personel gabungan untuk amankan sidang PHPU
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).