Mahkamah Konstitusi menggabungkan sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan penggabungan sidang dengan agenda jawaban dari pihak terkait tersebut, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dilakukan karena terdapat kemungkinan jawaban yang sama untuk kedua penggugat.
"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok pemohonan tertentu jawabannya sama sehingga kami bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu," kata Suhartoyo dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Anies: Kepada MK kami titipkan keputusan yang adil
Penggabungan sidang tersebut pada awalnya merupakan usulan dari majelis hakim, yang kemudian disetujui oleh semua pihak, baik pemohon, termohon, serta pihak terkait. Namun, dengan adanya penggabungan itu, sidang gugatan PHPU pada hari kedua diundur menjadi pukul 13.00 WIB dari agenda awal pada pukul 08.00 WIB.
Pengunduran jam sidang dilakukan karena Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan harus menyiapkan jawaban terlebih dahulu mengingat pada hari pertama sidang digelar pada jam yang berbeda untuk masing-masing penggugat, yakni pada pukul 08.00 WIB dan 13.00 WIB.
"Saya kira tidak sepantasnya kalau permohonan yang kami terima dengan waktu yang berbeda, tetapi harus menjawab pada waktu yang sama," ujar Yusril dalam kesempatan tersebut.
Baca juga: Ganjar ingatkan perjuangan pahlawan reformasi pada sidang PHPU di MK
Maka dari itu, Yusril meminta jam sidang PHPU pada hari kedua disesuaikan dengan jam sidang PHPU hari pertama pada siang hari, yakni pada pukul 13.00 WIB.
Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Baca juga: Yusril: Permohonan Timnas AMIN kebanyakan narasi dan asumsi
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
Kemudian, akan tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.
Baca juga: Mahfud berharap MK selamatkan masa depan demokrasi Indonesia
Baca juga: TPN minta MK tidak hanya memeriksa perbedaan perolehan suara
Baca juga: Hidayat Nur Wahid harap hakim MK berbuat adil dan tegakkan kebenaran
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Sumber: ANTARA