ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Stafsus Presiden tegaskan sidang sengketa hasil pilpres jadi ranah MK

Stafsus Presiden tegaskan sidang sengketa hasil pilpres jadi ranah MK

27 Maret 2024 18:05 WIB
Stafsus Presiden tegaskan sidang sengketa hasil pilpres jadi ranah MK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kedua kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kanan), dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan bahwa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 sepenuhnya menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.

"Terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi," kata Dini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dini merespons perihal nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berulangkali disebut dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Rabu.

Ia menjelaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yg tidak menerima penetapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: MK gabungkan sidang kedua gugatan PHPU Anies dan Ganjar

Selanjutnya, kata Dini, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut.

"Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," ujar Dini.

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada relevansi jika nantinya pemerintah ikut dimintai keterangan sebagai pihak terkait di MK. Hal tersebut karena pemerintah bukan pihak yang bersengketa dalam pilpres.

"Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," kata Dini.

Baca juga: TPN minta MK tidak hanya memeriksa perbedaan perolehan suara

Pada Rabu ini digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).

Kemudian tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1 hingga 18 April dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.

Baca juga: Ganjar ingatkan perjuangan pahlawan reformasi pada sidang PHPU di MK
Baca juga: Mahfud berharap MK selamatkan masa depan demokrasi Indonesia

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Sumber: ANTARA