ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Sayangkan Mahfud, Otto sebut Indonesia lebih baik dalam bidang hukum

Sayangkan Mahfud, Otto sebut Indonesia lebih baik dalam bidang hukum

27 Maret 2024 20:44 WIB
Sayangkan Mahfud, Otto sebut Indonesia lebih baik dalam bidang hukum
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kedua kanan), anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (kiri) dan Hotman Paris (kanan) selaku pihak terkait duduk di ruang tunggu sebelum sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menyayangkan pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md yang mencontohkan negara lain dalam memutus sengketa hasil pemilihan umum.

"Terus terang saja, saya sangat sedih, menyesalkan itu seakan-akan kita dituduh dengan pernyataan itu. Seakan-akan negara kita itu lebih rendah dari negara Malawi, Kenya, dan Zimbabwe," kata Otto usai persidangan di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Menurut Otto, seharusnya negara lain yang mencontoh Indonesia di bidang hukum. Ia meyakini Indonesia lebih baik daripada negara-negara lain.

"Sehingga kalau argumentasi hukum yang disampaikan merujuk pada undang-undang dan pengadilan negara yang tidak lebih baik dari Indonesia, itu keliru dan itu sungguh menyakiti hati dan bangsa Indonesia karena menempatkan negara Indonesia di bawah negara tersebut,” tutur Otto.

Baca juga: Mahfud berharap MK selamatkan masa depan demokrasi Indonesia

Selain itu, Otto menilai kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md terlalu mempertaruhkan demokrasi. "Sehingga ada kesan kalau ada yang menang, maka demokrasi bagus; kalau ada yang kalah, demokrasi tidak baik," tambahnya.

Padahal, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau gugatan sengketa pemilu seharusnya lebih banyak membahas hal yang disengketakan.

"Namanya sengketa, hal itulah yang harus dibicarakan, bukan tentang demokrasi. Walaupun memang kita menginginkan negara demokrasi," ucap Otto menambahkan.

Baca juga: Otto: Dugaan pelanggaran TSM seharusnya ditujukan ke Bawaslu

Sebelumnya, dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024, Mahfud Md mencontohkan bagaimana negara-negara lain memutus sengketa pemilu.

Mahfud menilai Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) di berbagai negara banyak melakukan aktivisme yudisial (judicial activism) atas terjadinya kesalahan dan kecurangan penyelenggaraan pemilu.

"Beberapa negara yang hasil pemilunya pernah dibatalkan oleh mahkamah, misalnya, Austria, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand. MK Belarusia dinilai sebagai a sham institution atau institusi pengadilan palsu karena diintervensi oleh pemerintah," kata Mahfud.

Namun begitu, Mahfud Md mengakui tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin dalam memutus sengketa pemilu.

Baca juga: Yusril yakin MK tolak permohonan Ganjar-Mahfud

Ia berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan demokrasi dan hukum di Indonesia.

"Kami berharap agar majelis hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan. Bagi kami, yang penting bukan siapa menang atau kalah, melainkan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui, antara lain berhukum dengan elemen dasar sukmanya, yakni keadilan substantif, moral, dan etika," imbuh Mahfud.

Pada Rabu ini, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Sesi pertama adalah permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sesi dua merupakan permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca juga: Ganjar: Kami ingin selamatkan demokrasi
Baca juga: TPN minta MK tidak hanya memeriksa perbedaan perolehan suara
Baca juga: MK gabungkan sidang kedua gugatan PHPU Anies dan Ganjar

 

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Sumber: ANTARA