Hal itu disampaikan sebagai jawaban pihak termohon, yaitu KPU, dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
“Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil.
Menurut KPU, seharusnya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.
Sebaliknya, pemohon mengikuti seluruh tahapan tersebut bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua.
“Bahkan, dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan, yang difasilitasi pemohon,” ujarnya.
Hari ini, Kamis, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.
Terdapat dua perkara yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca juga: KPU pelajari gugatan PHPU Pilpres 2024 Anies dan Ganjar
Baca juga: Kuasa Hukum KPU RI sebut informasi terkait Alibaba Cloud sensitif
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).