ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Airlangga belum bisa pastikan hadir ke MK sebagai saksi sidang PHPU

Airlangga belum bisa pastikan hadir ke MK sebagai saksi sidang PHPU

29 Maret 2024 20:28 WIB
Airlangga belum bisa pastikan hadir ke MK sebagai saksi sidang PHPU
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (29/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum bisa memastikan kehadirannya ke Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Ya kita tunggu saja," kata Airlangga saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat.

Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku belum mendapatkan undangan soal permintaan menjadi saksi sidang PHPU di MK.

"Kita lihat saja, kan belum ada undangan,” imbuh dia.

Baca juga: Timnas AMIN ungkap alasan ingin hadirkan 4 menteri jadi saksi

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang di MK, Jakarta, Kamis (28/3), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.

Kemudian, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usulan dari Timnas AMIM dan ingin mengajukan hal yang sama.

"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk (pemanggilan) Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, dan kami mohon Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," kata Todung.

Baca juga: TPN: Kesaksian Menkeu untuk soal bansos di perkara PHPU

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.

Atas usulan-usulan yang disampaikan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pun mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

MK menjadwalkan sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 1 April 2024, dengan agenda persidangan pemeriksaan.

Baca juga: MK pertimbangkan permintaan panggil empat menteri sebagai saksi

Pada perkara tersebut, Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.

Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, juga memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten
Baca juga: Presiden Jokowi enggan komentari sidang gugatan PHPU Pilpres
Baca juga: KPU: Dalil lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu tidak berdasar

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Sumber: ANTARA