ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • MK minta KPU serahkan bukti asli formulir C hasil

MK minta KPU serahkan bukti asli formulir C hasil

1 April 2024 16:11 WIB
MK minta KPU serahkan bukti asli formulir C hasil
Tangkapan layar - Saksi fakta dari tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Amrin Harun, memaparkan dugaan pelanggaran dalam aplikasi Sirekap di persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Anggota Majelis Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Saldi Isra, meminta KPU RI untuk menyerahkan bukti asli formulir C hasil.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, usai salah satu saksi fakta dari tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Amrin Harun, memaparkan dugaan pelanggaran dalam aplikasi Sirekap.

Semula, Amrin menjelaskan bahwa ia menemukan beberapa kejanggalan dalam data yang ia kumpulkan secara acak, salah satunya di TPS 024 di Kelurahan Padang Cermin, Sumatera Utara.

“Pasangan 02 mendapatkan 209 suara. Hasil tersebut sudah tertulis. Namun, ada yang janggal dengan tertulisnya ‘data tidak diketahui’ dalam tabel data pengguna hak pilih dan jumlah suara sah dan tidak sah,” kata dia.

Selain itu, ia juga menemukan kejanggalan pada formulir Model C, yaitu tanda tangan yang tidak sama pada tiga lembar formulir dan ada koreksi dengan penghapus tinta pada bagian tanda tangan.

Atas temuan tersebut, KPU selaku pihak termohon bertanya apakah Amrin sebagai saksi sudah pernah mengakses rekapitulasi di tingkat kecamatan-kecamatan yang dianggap anomali.

Pihak terkait, Tim Pembela Prabowo-Gibran, juga mempertanyakan keaslian dokumen-dokumen hasil screenshot yang yang ditunjukkan.

Kemudian, Amrin menjawab bahwa dia tidak melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan karena tidak tahu cara untuk mendapatkan datanya.

Ia juga menyebut bahwa screenshot yang ia tunjukkan berasal dari laman pemilu2024.kpu.go.id dan sudah ada informasi mengenai kapan data tersebut diambil.

Pada akhirnya, Hakim Saldi Isra pun meminta kepada KPU sebagai pihak termohon untuk menunjukkan bukti asli dari keterangan saksi.

“Tolong nanti keterangan dari saksi yang mengklaim ada perubahan-perubahan itu, kami diberikan bukti aslinya semuanya. Bukti asli di tingkat TPS yang bermasalah, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, diserahkan ke MK,” kata Saldi.

Alasan permintaan tersebut adalah agar para hakim bisa melihat dugaan beberapa kejanggalan yang disebutkan oleh saksi.

Mendengar permintaan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menawarkan agar Sirekap diakses bersama-sama di ruang sidang. Namun, Ketua Majelis Sidang Suhartoyo menegaskan agar KPU menyerahkan bukti saja kepada MK.

Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

Tujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.

Kemudian, 11 saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi yang hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Sumber: ANTARA