TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri Dalam Sidang, Yusril: Silahkan Saja Mereka Mohon

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri Dalam Sidang, Yusril: Silahkan Saja Mereka Mohon

2 April 2024 19:48 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri Dalam Sidang, Yusril: Silahkan Saja Mereka Mohon

TVRINews, Jakarta

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di dalam proses persidangan sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan merespon permohonan dari tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Kapolri dalam permohonannya kepada majelis hakim MK agar memberiksn keterangan terkait sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kapolri silakan saja mereka mohon dan seperti juga, misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK. Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri," kata Yusril kepada wartawan termasuk tvrinews.com di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Pada kesempatan tersebut, Yusril juga menyampaikan bahwa MK bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan.

“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” jelasnya. 

Lebih jauh Ia mengatakan, Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Menurutnya, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal yang berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memaparkan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.

Sementara pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan menjadi bukti. Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.

“Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya,” tandasnya.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI