TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • MK Kirim Surat Pemanggilan Kepada 4 Menteri Kabinet Jokowi Untuk Beri Keterangan Dalam Sidang Sengketa Pemilu

MK Kirim Surat Pemanggilan Kepada 4 Menteri Kabinet Jokowi Untuk Beri Keterangan Dalam Sidang Sengketa Pemilu

3 April 2024 11:32 WIB
MK Kirim Surat Pemanggilan Kepada 4 Menteri Kabinet Jokowi Untuk Beri Keterangan Dalam Sidang Sengketa Pemilu

TVRINews, Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat pemanggilan untuk menghadiri proses persidangan sengketa Pilpres 2024 yang ditujukan kepada empat menteri di kabinet Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta surat pemanggilan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono bahwa surat pemanggilan tersebut telah disampaikan sejak kemarin.

"Selasa, sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut," kata Fajar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, April 2024.

Lebih jauh, Fajar tidak menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut dan juga tidak menyebut siapa saja pihak yang sudah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Namun, ia menegaskan bahwa para pihak itu wajib hadir.

"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," Jelasnya.

Diketahui, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres pada Senin, 1 April 2024.

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil Hakim Konstitusi.

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," ungkapnya.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI