TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Kubu AMIN Persoalkan Eddy Hiariej jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu AMIN Persoalkan Eddy Hiariej jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres

4 April 2024 09:58 WIB
Kubu AMIN Persoalkan Eddy Hiariej jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres
Kubu AMIN Persoalkan Eddy Hiariej jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres

TVRINews, Jakarta

Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mempersoalkan Eddy Hiariej sebagai saksi ahli yang dibawa oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum AMIN, Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

“Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, KPK terbitan surat penyidikan baru ke Eddy," kata Bambang, Kamis, 4 April 2024.

Kemudian hal tersebut dijawab oleh majelis hakim yang mempertanyakan relevansinya.

"Apa relevansinya?,” tanya Suhartoyo.

"Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," jelas Bambang.

Sebagai informasi, Edward Omar Sharif Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu, Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi bebas dari status itu lewat permohonan praperadilannya.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI