TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Eddy Hiariej Sebut Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud Bukan Wewenang MK

Eddy Hiariej Sebut Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud Bukan Wewenang MK

4 April 2024 21:10 WIB
Eddy Hiariej Sebut Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud Bukan Wewenang MK
Eddy Hiariej Sebut Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud Bukan Wewenang MK

TVRINews, Jakarta

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej menyebut dalil-dalil permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadilinya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang kerap disapa Eddy itu mengatakan bahwa wewenang MK hanya sebatas terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

“Artinya, kalau Mahkamah Konstitusi ini diminta untuk mengadili sesuatu yang di luar kewenangannya sesungguhnya kuasa hukum Paslon 01 dan kuasa hukum Paslon 03 memaksa Mahkamah melanggar apa yang kita sebut yuridikitas rechtmatingheid atau asas yuridikitas yang berarti bahwa Mahkamah atau pengadilan tidak boleh memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannya,” kata Eddy, Kamis, 4 April 2024.

Lebih jauh, Eddy juga menyatakan, masalah keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran ialah persoalan sengketa proses dan bukan kewenangan MK untuk menyelesaikannya. 

Seharusnya, kata Eddy, pasangan calon lain yang keberatan menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) ketika KPU mengeluarkan keputusan pencalonan Prabowo-Gibran. Namun, AMIN maupun Ganjar-Mahfud tidak mengajukan gugatan tersebut.

Pencalonan Gibran pun tidak dipersoalkan pada saat debat yang diselenggarakan secara resmi oleh KPU. Menurutnya, ada pengakuan terhadap pencalonan Gibran secara diam-diam. 

“Secara de facto, pada masa kampanye, saat debat presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan,” ucapnya.

Dengan demikian, menurutnya, dalil Pemohon yang mempermasalahkan pencalonan Gibran sudah tidak dapat dipersoalkan lagi.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI