ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu terus mantapkan persiapan hadapi sidang PHPU di MK

Bawaslu terus mantapkan persiapan hadapi sidang PHPU di MK

15 April 2024 15:28 WIB
Bawaslu terus mantapkan persiapan hadapi sidang PHPU di MK
Dokumentasi-Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Puadi dalam persidangan yang diselenggarakan oleh DKPP di Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Rio Feisal.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus memantapkan persiapan dalam menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu RI Puadi mengungkapkan pihaknya telah melakukan pembekalan terhadap seluruh jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menghadapi PHPU.

“Bahkan Bawaslu telah melakukan konsolidasi data pengawasan, baik dari dimensi pencegahan maupun penindakan,” kata Puadi saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, Bawaslu RI akan memberikan keterangan sebaik-baiknya sesuai dengan data dan hasil pengawasan yang telah dilakukan dalam persidangan.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Baca juga: MK: RPH formal untuk PHPU Pilpres mulai 16 April
Baca juga: Pakar: MK harus putuskan sengketa pemilu sesuai prinsip keadilan

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Sumber: ANTARA