"Hari ini KPU akan menyampaikan kesimpulan permohonan PHPU pilpres dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 dan Permohonan PHPU Pilpres dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 3," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPU telah serahkan 139 alat bukti selama sidang sengketa Pemilu 2024
Menurut dia, kesimpulan yang diserahkan hari ini pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil-dalil Pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti.
Oleh karena itu, KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
"Dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.
Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Baca juga: MK terima kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada Selasa
Baca juga: Megawati sampaikan surat Amicus Curiae kepada MK
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).